DPT dan Informasi publik

Pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2009 ini diwarnai salah satu isu yang cukup hangat yaitu mengenai daftar pemilih tetap (DPT).

Salah satu insiden menarik adalah keengganan Komisi Pemilihan Umum membagi data DPT kepada kontestan pemilu selain daftar itu sendiri yang dituding bermasalah.

Kecenderungan membatasi akses, menyembunyikan informasi publik sebenarnya bukan merupakan fenomena baru diinstitusi publik kita. Praktek ini banyak terjadi di banyak kasus dan banyak kegiatan.

Misalnya daftar lelang proyek dari suatu instansi (procurements), rancangan peraturan khususnya peraturan daerah, Daftar bantuan yang harus didistribusikan oleh suatu instansi dan sebangainya.

Di lingkungan pendidikan ketidak transparanan informasi sering terjadi saat perekrutan tenaga pengawai negeri guru baik sosialisasi awal, proses hingga pengumuman final.

Kemudian dalam momentum penerimaan siswa baru ini, proses publikasi  informasi yang pada tahap awal cukup transparan menjadi kabur di tengah perjalanan dan gelap dibagian akhirnya.

Modus ini ternyata mereduksi kualitas input baik guru PNS maupun siswa. Khusus PNS sebenarnya ada saat ketika rekruitmen SDM begitu transparan dan terbuka dimasa pemerintahan BJ. Habibie yang justru menimbulkan paradox (kejanggalan) karena instansi-instansi yang telah memiliki tradisi nepotisme begitu kuat dimasuki SDM terseleksi yang memiliki kemampuan dan etos kerja berbeda.

Sebenarnya merupakan sebuah ironi ketika peran dan bargaining posistion media begitu kuat, sementara praktek-praktek pengcoveran informasi publik masih terjadi.

Dalam kasus Pilpres 2009 ini misalnya, selain kontentas, media masa seharusnya memiliki hak akses atas data DPT karena informasi ini sangat berkaitan dengan publict interest.

Jadi atas dasar konstitusi (UU 14/2008 pasal 7), dan tanggung jawab moral pada publik mediapun bisa mengklaim haknya untuk memperoleh informasi itu dan menyampaikannya.

Selanjutnya, mengakses informasi adalah suatu hal, memanfaatkan informasi merupakan persoalan tersendiri.Saya rasa disinilah inti permasalahannya.

Tidak bisa dipungkiri informasi adalah aset. sebuah aset informasi pasti mengundang banyak pihak untuk memanfaatkannya. Pemanfaatan secara benar (propper and legal) atau sebaliknya.

Mempublikasi informasi secara luas memiliki kompleksitas yang bisa sangat tinggi dan dengan berbagai resiko seperti manipulasi oleh pihak luar, biaya yang besar juga membuka ruang kiritis mengenai validitas dan relevansi informasi.

realitas yang banyak kita temui hingga saat ini, banyak penyalahgunaan akibat pembatasan akses informasi publik. Praktek jual-beli suara oleh penguasa informasi, tender instansi fiktif, rekruitmen pegawai yang bersifat nepotisme dan kolutif. penerimaan siswa baru jalur belakang, prubahan nilai ujian akhir secara masal dan sebangainya.

Jika kita lihat semua upaya pembatasan akses informasi sangat kotra produktif terhadap pembentukan good govenance, iklim persaingan sehat serta mentalitas aparat dan masyarakat.

Keengganan dalam menshare informasi publik secara langsung atau tidak langsung merupakan salah satu penyebab lemahnya daya saing bangsa ini dibanding bangsa-bangsa lain di dunia.

1 thought on “DPT dan Informasi publik

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s