Oleh : Sumarda
- T A K B I R
Iedul Fitri , mulai dari terbenamnya matahari hari terakhir puasa hingga imam shalat ied berdiri untuk mengerjakan shalat ied.
Iedul Adha, mulai subuh hari Arafah (9 Dzul Hijjah) hingga dilaksanakan shalat Iedul Adha dan pada tiap-tiap selesai shalat fardhu selama hari-hari Tasyriq (11,12 dan 13 Dzulhijjah).
Lafadz Takbir
اَللّٰهُ اَكْبَرْ اَللّٰهُ اَكْبَرْ اَللّٰهُ اَكْبَرْ لَا اِلٰهَ اِلَّا اللّٰهُ وَاللّٰهُ اكْبَرْ اللّٰهُ اَكْبَرْ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ. اَللّٰهُ اَكْبَرْ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللّٰهِ بُكْرَۃً وَاَصِيْلَا. لَااِلٰهَ اِلَّا اللّٰهُ وَلَا نَعْبُدُ اِلَّا اِيَّاهُ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ وَلَوْ َكَرِهَ الْكَافِرُوْنَ. لَا اِلٰهَ اِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَاَعَزَّ جُنْدَهُ وَهَزَمَ الْاَحْزَابَ وَحْدَهُ. لَاِلٰهَ اِلَّا اللّٰهُ وَاللّٰهُ اَكْبَرْ اللّٰهُ اَكْبَرْ وَلِلّٰهِ الْحَمْد
- Shalat Ied
Hukumnya, sunnah muakkad (sunnah yang sangat ditekankan)
Waktu.
- Iedul Fitri, darii saat matahari setinggi kira-kira dua tombak dan berakhir saat matahari bergeser ke Barat.
- Iedul Adha, dari saat matahari setinggi kira-kira satu tombak dan berakhir saat matahari bergeser ke Barat.
Tempat
Boleh dilakukan di mesjid, tetapi lebih utama di lapang selama tidak ada halangan.
Peserta
Laki-laki, wanita, tua maupun muda, anak-anak. Wanita yang haidpunl datang, hanya tidak m memasuki tempat shalat.
Keluar ke tempat Diselenggarakannya Shalat Ied
- Pada hari raya disunnahkan mandi dan berhias dengan memakai pakaian yang sebaiknya dan menggunakan wangi-wangian yang dimilikinya.
- Disunnahkan makan sebelum pergi shalat pada hari Iedul Fitri, tetapi pada hari raya Adha/Haji disunnahkan tidak makan, kecuali setelah shalat.
- Pergi untuk mengerjakan shalat dan pulang dari shalat hendaknya mengambil jalan yang berlainan dengan berjalan kaki.
Pelaksanaan Shalat
- Setelah tiba di mesjid, maka sebelum duduk, shalat Tahiyyatul Masjid dulu dua rakaat. Kalau di tanah lapang tidak ada tahiyyatul masjid, hanya duduk dan ikut mengulang-ngulang bacaan takbir sampai shalat Ied dimulai.
Tidak ada adzan dan iqamat untuk shalat Ied.
- Niat Shalat
- Iedul Fitri
اُصَلِّي سُنَّۃَ لِعِيْدِ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مَاءْمُوْمًا (اِمَامًا) لِلّٰهِ تَعَالٰی اَللّٰهُ اَكْبَرُ
- Iedul Adha
اُصَلِّی سُنَّۃً لِعِيدِ الْاَضْحَی رَكْعَتَيْنِ مَاءْمُوْمًا (اِمَامًا) لِلّٰهِ تَعَألٰی اَللّٰهُ اَكْبَرُ
- Rakaat Pertama,
Sesudah niat pada saat membaca takbiratul ihram, kemudian membaca do’a iftitah, selanjutnya takbir tujuh kali, dan setiap habis takbir disunnahkan membaca,
سُبْحاانَ اللّٰهِ وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ وَلَااِلٰهَ اِلَّا اللّٰهُ وَاللّٰهُ اَكْبَرْ
Setelah takbir tujuh kali yang diselingi dengan tasbih tersebut, dilanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah dan surat Qof atau surat Al-A’la atau surat yang lain.
- Rakaat Kedua
Ketika berdiri pada rakaat kedua membaca takbir lima kali yang diselingi dengan membaca tasbih seperti pada rakaat pertama. Kemudian membaca surat Al-Fatihah dan diteruskan dengan surat Al-Ghasyiah atau surat yang lain.
- Khutbah
Pembacaan dua khutbah yang dipisahkan dengan duduk singkat, dilaksanakan sesudah shalat Ied. Khutbah pertama dimulai dengan membaca takbir sembilan kali, sedang pada kbutbah kedua tujuh kali, dan pembacaannya berturut-turut.
Thema khutbah sebaiknya berisi gugahan untuk beramal shaleh, penekanannya akhlak dan ibadah sosial kemasyarakatan, seperti maksud atau hikmah yang terkandung dalam dua hari raya itu.
- Q U R B A N.
Hukum berkurban sunnah muakkad. Bisa menjadi wajib dalam dua hal:
- Bagi seseorang yang bernadzar akan berkorban.
- Bagi seseorang yang berkata, “Hewan ini untuk Allah.”
Hewan yang diperbolebkan untuk kurban adalah unta, sapi, kambing atau domba dengan syarat sebagai berikut,
- a. Domba yang telah gugur sebuah giginya, berumur 1- 2 tahun.
- Kambing yang telah gugur dua giginya, berumur 2 – 3 tahun.
- Unta yang telah gugur dua giginya, berumur 5 – 6 tahun.
- Lembu (kerbau) yang telah gugur dua giginya, berumur 2 – 3 tahun.
- Satu ekor unta/sapi/kerbau cukup unruk tujuh orang. Satu ekor kambing untuk satu orang (lebih utama daripada perserikatan dalam hal berkurban unta)
- 3. Hewan kurban lebih utama berjenis jantan, walaupun betina juga
Hewan yang tidak memenuhi syarat untuk berkurban,
- Yang matanya rusak sebelah, yang tampak jelas rusaknya.
- Yang pincang, yang tampak jelas pincangnya.
- Yang sakit, yang tampak jelas sakitnya.
- Yang kurus yang telah hilang sumsumnya.
- Yanv buntung semua atau sebagian telinganya atau terlahir tanpa telinga. Demikian pula dengan ekornya.
Dibolehkan untuk berkurban dengan hewan
- Yang dikebiri,
- Yang pecah kedua tanduknya
- Yang tidak ada tanduknya (prucul).
Yang paling baik untuk menyembelih hewan kurban adalah yang berkurban itu sendiri (mudhahhi), walaupun mewakilkan juga boleh.
Yang berkurban boleh memakan daging kurban yang disunnahkan sebanyak sepertiganya, menurut Imam Syafi’i yang baru. Sedangkan dari kurban yang dinadzarkan, yang berkurban tidak boleh memakan dagingnya sedikitpun.
Tidak boleh (haram) bagi mudhahhi menjual sedikitpun dari kurbannya, baik daging, bulu atau kulitnya.
Haram menjadikan kulit hewan kurban sebagai upah kepada pihak pemotong (rumah pemotongan)
Tata cara Penyembelihan,
- Dzabih (penyembelih) menghadapkan sembelihannya kearah kiblat, dan dia sendiri menghadap kiblat.
- Membaca takbir tiga kali.
- Membaca basmalah
- Berdo’a, اَللّٰهُمَّ هٰذِهِ مِنْكَ وَاِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ (فَتَقَبَّلَهَا)
Memotong Hewan Kurban.
اَللّٰهُ اَكْبَرْ اللّٰه اَكْبَرْ اللّٰهُ اَكْبَرْ اﷲُّٰ اَكْبَر كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللّٰهِ بُكْرَۃً وَاَصِيْلٰ لَااِلٰهَ اِلَّا اللّٰهُ وَاللّٰهُ اَكْبَرْ اللّٰهُ اَكْبَرْوَلِلّٰهِ الْحَمْد
اِنِّی وَجَّهْتُ وَجْهِيَ الِلَّذِيْ فَطَرَالسَّمَوَاتِ والْاَرْضِ حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا اَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ
بِسْمِ اللّٰهِ اللّٰهُ اَكْبَرْ اللّٰهُمَّ مِنْكَ وَاِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ هٰذِهِ حَضْيُوْ——-
Surat Ash Shaaffaati ayat 99 – 107
وَقَالَ اِنِّيْ ذَاهِبٌ اِلٰی رَبِّيْ سَيَحْدِيْنِ۞ رَبِّ هَبْ لِيْ مِنَ الصّٰلِحِيْنَ۞ فَبَشَّرْنٰهُ بِغُلٰمٍ حَلِيْمٍ۞ فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يٰبُنَيَّ اِنِّيْٓ اَرٰی فِالْمَنَامِ اَنِّيْٓ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَی ۗ قَالَ يٰٓاَبَتِ افْعَلْ مَاتُوءْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِٓيْ اِنْ شَآءَاللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيْنَ۞ فَلَمَّآ اَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِيْنِ۞ وَنَادَيْنٰهُ اَنْ يَٰٓاِبْرٰهِيْمُ۞ قَدْ صَدَّقْتَ الرُّءْيَا اِنَّٓا كَذٰلِكَ نَجْزِی الْمُحْسِنِيْنَ۞ اِنَّ هٰذَا لَهُوَ الْبَلٰٓءُواالْمّبِيْنُ۞ وَفَدَيْنٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ۞
“Ibrohim berkata, “Sesungguhnya aku pergi kepada Tuhanku dan Dia akan memberikan petunjuk kepadaku (99) Ya Tuhanku, berilah aku (anak) yang shaleh.” (100) Maka Kami menggembirakannya dengan seorang anak yang sangat penyantun (Ismail) (101) Maka tatkala anak itu mencapai umur dapat bekerja bersamanya, Ibrohim berkata, “Hai anakku, sesungguhnya aku melihat di dalam mimpi bahwa aku akan menyembelihmu, maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu?” Dia berkata, “Wahai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepada engkau; insya Allah engkau akan mendapati aku termasuk orang-orang yang sabar.”(102). Maka ketika keduanya telah berserah diri dan Ibrohim membaringkannya atas pipinya (103). Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim (104) sungguh engkau telah benarkan (lakukan) mimpi itu.” Sesungguhnya demikianlah Kami beri balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. (105). Sesungguhnya itu adalah ujian yang nyata (106). Dan Kami menebusnya dengan sembelihan yang besar (107).
Dari Ibnu Abas,ra., seandainya penyembelihan itu terlaksana sempurna, niscaya orang tua menyembelih anaknya menjadi sunat hukumnya.(Duratun Nasihin)
Abu Hanifah rahimallaahu anhu, telah berdalil dengan ayat ini, bahwa barangsiapa bernadzar akan menyembelih anaknya, maka wajib baginya menyembelih seekor kambing gibas.(Diratun Nasihin)
Surat Al-Kautsar, ayat 1 – 3
Usman Al-Khaibawi – DURATUN NASIHIN
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
اِنَّٓااعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ۞فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَر۞اِنَّ شَانِءَكَ هُوَالْاَبْتَرُ۞
“Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang.
“Sungguh kami telah memberi kepadamu telaga Kautsar (kebaikan yang banyak). Maka oleh sebab itu kerjakanlah shalat untuk Tuhanmu dan berkorbanlah. Sungguh orang yang membencimu itu akan musnah.”
Sebab turunnya, seperti yang diriwayatkan dari Abi Shalih dari Ibnu Abas bahwa dia berkata, “Sungguh Ash bin Waa-il bin Hisyam melihat Rasulullah,saw.keluar dari mesjid, sedang dia masuk. Maka keduanya berjumpa di pintu dan keduanya berbicara, sedang sekumpulan dari kaum Quraisy berada didalam masjid. Ketika Ash bin Waa-il masuk sampai kepada mereka, maka mereka sama bertanya, “Siapakah yang Engkau ajak bicara?” Dia menjawab, “Dia itu Al-Abtar.”Dia mengatakan seperti itu, karena orang-orang Quraisy memberi nama kepada Nabi dengan sebutan Abtar, semenjak meninggalnya Ibrahim puteranya. Dan adalah kebiasaan orang-orang Quraisy, apabila seorang laki-laki tidak mempunyai anak laki-laki maka mereka memberi nama sebutan Abtar.
Beliau Nabi,saw.mendengar apa yang dibicarakan oleh Ash, maka beliau menjadi susah hatinya. Lalu Allah Ta’ala menurunkan surat tersebut sebagai hiburan beliau dan sebagai jawa bban terhadap musuhnya. Kalau anak laki-laki itu tetap hidup, maka tidak terhindar mungkin dia menjadi Nabi atau tidak. Kalau tidak menjadi Nabi, maka engkau tidak mempunyai kemuliaan padanya, dan jika dia menjadi Nabi, maka engkau tidak menjadi pungkasan dari semua Nabi. Dan Aku selalu mendampingkan nama-Ku dengan namamu didalam tauhid (Laa Ilaaha illallaahu Muhammadun Rasulullah), didalam adzan, shalat dan dibanyak tempat yang lain. Dan engkau adalah pemilik telaga Kautsar, maka bagaimana engkau abtar (punah)? (Raudhatul Ulama – Duratun Nasihin).
Rasulullah,saw.bersabda,
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَۃٌ فَلَمْ يُضَحِّ فَلْيَمُتْ اِنْ شَآءَ يَهُوْدِيًّا واِنْ شآءَ نَصْرَانِيًّا
“Barangsiapa mempunyai keleluasaan dalam rizqi dan dia tidak mau berkorban, maka biarlah dia mati bila dia menghendaki sebagai orang Yahudi atau dia menghendaki sebagai Nasrani”
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَۃٌ فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يُقَرِّبَنَّ مُصَلَّانَا
“Barangsiapa mempunyai keleluasaan rizqi dan dia tidak mau berkorban, maka jangan sekali-kali dia mendekat ke tempat shalat kami.”
Amru Khalid – KHOWATHIR QUR’ANIYAH
Surat Ash-Shaaffaat
Ash-Shaaffaat adalah para Malaikat yang bershaf-shaf (berbaris) di hadapan Allah Ta’ala sebagai bentuk penyerahan diri kepada-Nya. Oleh karena itu, surat ini dimulai dengan permulaan yang mengagumkan, yaitu menyebut mereka sebagai hamba yang ikhlas.
Setiap surat dalam Al-Qur’an yang dimulai dengan pembicaraan tentang para Malaikat, selalu ikaitkan dengan penyerahan diri dan ketundukan kepada Allah. Oleh karena itu, para Malaikat disebut teladan, simbol kepasrahan dan ketundukan.
Pokok bahasan surat As-Shaaffaat adalah berserah diri atas perintah Allah meskipun hikmahnya belum dipahami. Untuk menegaskannya, surat ini mengungkapkan telada ideal yang mengagumkan, yaitu kisah Ibrahim,as.yang diperintahkan untuk menyembelih puteranya, Ismail. Ia menerima dan melaksanakan perintah tersebut tanpa ragu sedikitpun atau bertanya tentang hikmah dan tujuan perintah tersebut. Seakan-akan surat ini mengatakan, “Wahai kaum muslimin! Akan datang perintah yang tidak dapat kalian pahami hikmahnya. Oleh karena itu, ikutilah langkah Ibrahim dalam menjalankan perintah Allah,SWT.”
Pasrah pada Allah baik suka atau terpaksa.
Apabila seseorang enggan berserah diri pada Allah di dunia, surat ini memberi peringatan tentang kedahsyatan hari kiamat,
وَقِفُوْهُمْ ۖ اِنَّهُمْ مَسْءُوْلُوْنَ۞ مَا لَكُمْ لَا تَنَا صَرُوْنَ۞ بَلْ هُمُ الْيَوْمَ مُسْتَسْلِمُوْنَ۞
“Dan tahanlah mereka (ditempat perhentian) karena sesungguhnya mereka akan ditanya, “Kenapa kamu tidak tolong-menolong?” Bahkan mereka pada hari itu menyerah diri” (Ash-shaaffaat,24-26
Ayat ini mengatakan, “Berserah dirilah secara sukarela saat di dunia sebelum berserah diri secara terpaksa di akhirat.” Tergantung, akankah kita berserah diri secara terpaksa kepada Allah pada hari kiamat? Padahal berserah diri pada saat itu tidak ada gunanya.
Oleh karena itu, lebih baik tunduk pada Allah dengan sukarela saat di dunia, termasuk berserah diri pada hukum dan syari’at-Nya, meskipun belum tahu hikmahnya. Tidak selayaknya seseorang enggan menerapkan hukum, kecuali merasa tidak cukup dengan hukum tersebut. Meskipun kenyataannya, sebagian besar perintah Allah,SWT.mempunyai alasan dan hikmah yang memuaskan. Hanya sebagian kecil perintah-Nya yang tidak diberi penjelasan mengenai hikmahnya. Ini untuk menguji siapa yang taat dan patuh, serta siapa yang membangkang dan sombong.
- Quraish Shihab, “TAFSIR AL-MISHBAH”
فَلَمَّا اَسْلمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِيْنِ۞ وَنَادَيْنٰهُ اَنْ يّٰآِبْرٰهِيْمُ۞ قَدْ صَدَّقْتَ الرُّءْيَا اِنَّا كَذٰلِكَ نَجْزِی الْمُحْسِنِيْنَ۞ اِنَّ هٰذَا لَهُوَ الْبَلٰٓءُواالمُبِيْنَ۞
“Maka, tatkala keduanya telah berserah diri dan ia membaringkannya atas pelipis (nya), dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim, sungguh engkau telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada al-muhsinin. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.” (as-Shaaffaat, 103-106)